ad·vo·kat1 n ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; pengacara
Ada kata advokat yang sama dalam KBBI, telusuri juga artinya :
Advokat, .
Kata advokat juga ditemukan dalam sinonim sejumlah kata dalam pembendarahan kata kami seperti:
Sinonim Pokrol, Sinonim Penasihat, Sinonim Penasihat hukum, Sinonim Pengacara, Sinonim Pembela, Sinonim Muhami,
Arti kata Advokat menurut KBBI disedikan oleh Kemendikbud, Aplikasi Artikatabbi merupakan web yang dibuat untuk memudahkan pencarian dan akses terhadap kosa kata Indonesia serta materi pelajaran bahasa Indonesia yang lengkap. Artikata yang ada di web ini adalah Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa). Pencarian kosa kata baru dapat membuka link resmi dari kemendikbud yaitu : kbbi.kemdikbud.go.id. Artikatakbbi.com akan terus menambah fitur lengkap untuk pembelajaran all in one bahasa Indonesia untuk anda.