amor·ti·sa·si n Huk 1 penghapusan atau pernyataan tidak berlaku terhadap surat-surat berharga yang nilainya telah dibayarkan kembali atau telah hilang; 2 penyusutan secara berangsur-angsur dari utang atau penyerapan nilai kekayaan yang tidak berwujud dan bersifat susut, seperti kontrak atau jatah keuntungan (royalti) ke dalam pos biaya, selama jangka (waktu) tertentu;
meng·a·mor·ti·sa·si v menghapuskan atau menyatakan tidak berlakunya lagi surat-surat berharga yang telah dibayar kembali
Arti kata Amortisasi menurut KBBI disedikan oleh Kemendikbud, Aplikasi Artikatabbi merupakan web yang dibuat untuk memudahkan pencarian dan akses terhadap kosa kata Indonesia serta materi pelajaran bahasa Indonesia yang lengkap. Artikata yang ada di web ini adalah Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa). Pencarian kosa kata baru dapat membuka link resmi dari kemendikbud yaitu : kbbi.kemdikbud.go.id. Artikatakbbi.com akan terus menambah fitur lengkap untuk pembelajaran all in one bahasa Indonesia untuk anda.