Antonim Penggugat adalah : tergugat.
Kata Penggugat juga ditemukan dalam sinonim sejumlah kata dalam pembendarahan kata kami seperti:
Sinonim Pengancaman, Sinonim Penagihan, Sinonim Penuntut, Sinonim Pendakwa, Sinonim Penagih, Sinonim Pengancam,
Antonim kata Penggugat disediakan oleh dan hakciptanya dimiliki oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui tesaurus tematis. Artikatakbbi.com adalah versi daring yang memudahkan pencarian perbedaan kata Penggugat berbagai kata berikut dengan pengembangannya agar dapat membantu siswa siswi dalam mendapatkan rujukan yang tepat dan membantu Kementerian Pendidikan dalam edukasi, saatnya kita mencintai bahasa Indonesia. Bantu kami share data ini, berkontribusi dalam pengembangan kata, untuk membantu mengembangkan dan mencintai Bahasa Indonesia.