de·lik /délik/ n Huk perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana;
— aduan pelanggaran (perbuatan, tindak pidana) berupa penghinaan (fitnah atau pencemaran) yang dilakukan secara tertulis atau lisan terhadap nama seseorang dan dapat dituntut di depan pengadilan jika ada pengaduan dari yang merasa dirugikan nama baiknya;
— pers tulisan dalam surat kabar atau media pers lainnya yang melanggar undang-undang;
— susila delik berupa pelanggaran susila
Ada kata delik yang sama dalam KBBI, telusuri juga artinya :
Kata delik juga ditemukan dalam sinonim sejumlah kata dalam pembendarahan kata kami seperti:
Sinonim Beliak, Sinonim Membeliakkan, Sinonim Tindak pidana, Sinonim Nanap, Sinonim Petak umpet, Sinonim Mendikai, Sinonim Delima burung, Sinonim Pelotot, Sinonim Celang, Sinonim Lihat, Sinonim Delik bukit, Sinonim Membelalak, Sinonim Menyalang,
Arti kata Delik menurut KBBI disedikan oleh Kemendikbud, Aplikasi Artikatabbi merupakan web yang dibuat untuk memudahkan pencarian dan akses terhadap kosa kata Indonesia serta materi pelajaran bahasa Indonesia yang lengkap. Artikata yang ada di web ini adalah Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa). Pencarian kosa kata baru dapat membuka link resmi dari kemendikbud yaitu : kbbi.kemdikbud.go.id. Artikatakbbi.com akan terus menambah fitur lengkap untuk pembelajaran all in one bahasa Indonesia untuk anda.