ba·rang1 n 1 benda umum (segala sesuatu yang berwujud atau berjasad): — cair; — keras; 2 semua perkakas rumah, perhiasan, dan sebagainya: — nya untuk membayar utang; 3 bagasi; muatan (kereta api dan sebagainya); 4 muatan selain manusia atau ternak: truk yang mengangkut — terguling di tikungan itu;ada uang ada — , pb jika sanggup membayar banyak akan mendapat barang yang lebih baik;
— antik barang kuno yang bernilai hasil karya, atau benda budaya;
— apa segala sesuatu; apa saja;
— asal harta yang dibawa oleh suami atau istri sebagai hasil usaha masing-masing sebelum perkawinan berlangsung;
— awet keperluan rumah tangga yang tahan lama dibandingkan dengan barang konsumen lainnya seperti mebel dan radio;
— bahan bahan untuk dijadikan sesuatu;
— baku bahan untuk membuat sesuatu; bahan dasar;
— bawaan barang yang dihadiahkan kepada istri pada waktu perkawinan;
— benda barang asal; barang usaha;
— bebas Ek barang yang jumlahnya tidak terbatas yang diperoleh tanpa pengorbanan dan yang diperlukan bagi kepentingan hidup manusia;
— berharga barang yang tinggi nilainya dan mahal harganya;
— berkat barang yang diperoleh dengan jalan halal;
— besi barang yang dibuat dari besi;
— bila suatu waktu; bilamana saja; sewaktu-waktu;
— bukti Huk benda yang digunakan untuk meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang dituduhkan kepadanya; barang yang dapat dijadikan sebagai bukti dalam suatu perkara;
— cetakan barang yang dicetak (seperti buku, majalah);
— dagangan barang yang akan dijual;
— gawan Huk harta yang dibawa oleh suami dan istri ke dalam perkawinan, yang bukan merupakan harta bersama;
— gelap barang yang datangnya secara tidak sah (seperti barang curian, selundupan);
— industri barang yang terpakai habis dalam produksi atau yang menjadi bagian dari produksi;
— jadi 1 barang yang sudah selesai diproses dan siap dijual atau digunakan; 2 barang (terutama baju atau celana) yang sudah jadi;
— kala barang bila;
— kalakeran Huk harta kerabat yang tidak dibagi-bagi (di Minahasa);
— kena pajak barang hasil pengolahan yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, semuanya dikenakan pajak pertambahan nilai;
— komisi barang dagangan yang dijualkan (untuk orang lain) dengan memperoleh imbalan (komisi);
— konsumen barang yang dibeli untuk digunakan konsumen atau pembeli terakhir;
— kuno barang yang berasal dari zaman purba;
— larangan barang yang tidak boleh dimiliki oleh sembarang orang;
— logam barang dari logam;
— luks barang mewah;
— makanan bahan makanan;
— mewah barang yang mahal harganya, bukan merupakan kebutuhan pokok, melainkan untuk kemegahan, kebanggaan, kecantikan, kesenangan;
— modal Dag barang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu (seperti mesin) atau modal usaha;
— netral barang konsumsi yang tetap jumlah pembelian atau pemakaiannya meskipun pendapatan konsumen bertambah;
— normal barang konsumsi yang bertambah pembelian atau pemakaiannya apabila pendapatan konsumen bertambah dan sebaliknya;
— obral barang yang diturunkan harganya untuk memungkinkan penjualan dengan cepat;
— pecah-belah barang dari tembikar seperti piring, gelas, vas;
— pecahan barang pecah belah;
— pribadi 1 barang milik sendiri; 2 barang bawaan wisatawan dan sebagainya yang biasanya tidak dikenakan ketentuan pelarangan oleh suatu negara;
— primer barang yang merupakan kebutuhan pokok manusia (misalnya beras, pakaian);
— pusaka barang peninggalan orang tua (nenek moyang);
— raja barang yang sangat berharga yang wajib dipersembahkan kepada raja, misalnya cula badak, gading;
— sedia barang jadi;
— sekunder barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok;
— seni hasil kesenian;
— sitaan barang yang diambil dan ditahan oleh alat negara atau menurut keputusan hakim;
— sudah barang (buatan pabrik) yang siap pakai;
— sulur Huk harta yang dibawa ke dalam perkawinan yang merupakan hasil usaha mempelai pria (di Jawa Barat);
— tahan lama barang industri ataupun konsumsi dengan masa penggunaan lebih lama (biasanya lebih dari tiga tahun) yang tidak habis terpakai serta tidak mengalami pengolahan lebih lanjut oleh pembelinya;
— tetap harta benda yang tidak dapat dipindah-pindahkan (seperti rumah, tanah);
— tua Huk barang yang berupa harta warisan, yang tidak dapat dibagi karena harus tetap dipegang oleh anak laki-laki tertua (di Lampung);
— tunanilai barang konsumsi yang jumlah pembelian dan pemakaiannya berkurang akibat bertambahnya pendapatan konsumen;
— usaha barang asal;
— ying ching benda porselen yang diglasir putih bersih (berasal dari Cina)
Kata pecah belah juga ditemukan dalam sinonim sejumlah kata dalam pembendarahan kata kami seperti:
Sinonim Tembikar, Sinonim Gerabah, Sinonim Beling,
Arti kata Pecah belah menurut KBBI disedikan oleh Kemendikbud, Aplikasi Artikatabbi merupakan web yang dibuat untuk memudahkan pencarian dan akses terhadap kosa kata Indonesia serta materi pelajaran bahasa Indonesia yang lengkap. Artikata yang ada di web ini adalah Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa). Pencarian kosa kata baru dapat membuka link resmi dari kemendikbud yaitu : kbbi.kemdikbud.go.id. Artikatakbbi.com akan terus menambah fitur lengkap untuk pembelajaran all in one bahasa Indonesia untuk anda.