pu·tus v 1 tidak berhubungan (bersambung) lagi (karena terpotong dan sebagainya): kawat telepon itu –; 2 habis: modalnya telah –; 3 selesai; rampung; berakhir: perundingan sudah –; 4 ada kepastian (ketentuan, ketetapan, penyelesaian); mendapat kepastian: sampai sekarang perkaranya belum –; 5 hilang; tidak ada lagi; tidak mempunyai lagi (tentang harapan, pikiran); 6 mendapat; menang; 7 sudah mendapat atau memperoleh (dalam permufakatan); 8 ki tidak ada hubungan lagi; berpisah (tentang hubungan persahabatan, jalinan cinta, dan sebagainya): hubungan cinta mereka berdua sudah –;
— akad tidak berlaku lagi (tentang perjanjian);
— akal tidak dapat berpikir lagi; hilang akal;
— arang putus sama sekali sehingga tidak dapat diperbaiki lagi (tentang perkawinan, percintaan, dan sebagainya);
— asa habis (hilang) harapan, tidak mempunyai harapan lagi;
— benang masih dapat didamaikan (tentang persahabatan yang terputus);
— bicara sudah tidak dapat berikhtiar lagi;
— cinta sudah tidak mempunyai hubungan cinta lagi;
— harapan tidak mempunyai harapan lagi;
— harga sudah sependapat (setuju);
— ikhtiar sudah tidak dapat berusaha lagi;
— jiwa meninggal dunia; mati;
— kaji sudah diambil ketetapan, tidak dapat berubah lagi;
— kata sepakat; setuju; ~ kuliah belum sampai selesai kuliahnya sudah keluar;
— lot menang lotre; mendapat hadiah (dalam undian);
— mufakat mendapat kata sepakat;
— napas tidak dapat bernapas lagi; meninggal dunia; mati;
— niat sudah tetap niatnya (maksudnya);
— nyawa mati;
— rasa mati perasaan; tidak ada gairah lagi;
— rezeki ke hilangan mata pencaharian;
— runut kehilangan jejak;
— sekolah belum sampai tamat sekolahnya sudah keluar;
— tali gantung sangat pilu; sedih;
— tali ikatan sudah tidak mempunyai ikatan lagi (tentang perjanjian dagang, usaha, dan sebagainya);
— umur putus usia;
— usia mati;
pu·tus-pu·tus adv berkali-kali putus; selalu putus saja;
ber·pu·tus·an adv berputus-putus; terputus-putus: senantiasa tiada ~ tamu yang datang ke rumahnya;
me·mu·tus v 1 memotong hingga putus: ~ kawat (benang, tali); 2 menghentikan (tentang arus): ~ aliran listrik; 3 menghalangi; merusakkan (tentang jalan): mereka ~ jalan menuju ke kota; 4 memintas; memotong (tentang jalan): mereka ~ jalan supaya cepat sampai; 5 menyela (tentang perkataan orang): ia suka sekali ~ pembicaraan orang; 6 membatalkan; mengurungkan (tentang janji, hubungan kasih): ia ~ janjinya; 7 menyudahi; mengakhiri (tentang yang sebenarnya belum berakhir): mereka sudah ~ pembicaraan sebelum mencapai kesepakatan; 8 mencabut (tentang nyawa): ~ nyawa; 9 membunuh; mematikan (tentang hidup atau nyawa, umur): ~ hidupnya;~ rangkai lemah gemulai (tentang gerak-gerik dan lenggang);
me·mu·tus·kan v 1 menjadikan (menyebabkan) putus (tidak bersambung atau berhubungan lagi): mereka telah ~ tali tempat bergantung; 2 menetapkan; menentukan: ia ~ siapa-siapa yang akan melaksanakan rencananya; 3 menghentikan (tentang arus atau sesuatu yang sedang bekerja): ia ~ arus listrik yang menggerakkan eskalator itu; 4 membatalkan, mengurungkan, meniadakan (tentang janji, hubungan kasih); 5 menyudahi, mengakhiri (tentang yang sebenarnya belum berakhir);~ cakap menyela (memenggal) perkataan orang; ~ hukum menjatuhkan keputusan;
ter·pu·tus v 1 terpenggal; terpotong: kakinya ~ digilas roda kereta api; 2 tidak sambung (berhubungan, terjalin, utuh) lagi: hubungan sudah ~; 3 berakhir (tentang pembicaraan, jalinan kasih): ~ sampai di sini;
ter·pu·tus-pu·tus adv 1 terpenggal-penggal; terpotong-potong: ~ menjadi lima bagian; 2 sebentar-sebentar berhenti (tentang aliran atau arus): arus listriknya tidak stabil, sering ~; 3 tersendat-sendat: suara isak tangisnya ~;
ter·pu·tus·kan v 1 dapat diputuskan: bagaimanapun hubungan orang bersaudara itu tidak ~; 2 telah diputuskan: sudah ~ bahwa ia harus pindah;
pu·tus·an n hasil memutuskan: berdasarkan ~ pengadilan, dia dibebaskan;~ akhir Huk putusan pada akhir pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan yang berisi pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan hukum, dan putusan pokok perkara; ~ bebas Huk putusan berupa pembebasan terdakwa karena tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana seperti yang didakwakan oleh penuntut umum; ~ lepas Huk putusan berupa tidak dipidananya terdakwa karena perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana; ~ pengadilan Huk pernyataan hakim dalam sidang pengadilan yang dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum; ~ sela Huk putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir;
pe·mu·tus n 1 orang yang memutuskan; 2 alat untuk memutuskan;~ arus listrik El alat listrik yang membuka dan menutup saluran listrik;
pe·mu·tus·an n proses, cara, perbuatan memutuskan; penetapan: ~ perkara itu terlalu gegabah;
ke·pu·tus·an n 1 perihal yang berkaitan dengan putusan; segala putusan yang telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dan sebagainya): jaksa itu sulit menerima ~ hakim; 2 ketetapan; sikap terakhir (langkah yang harus dijalankan): ia tidak berani segera mengambil ~; 3 kesimpulan (tentang pendapat): dari catatan itu diambil ~ bahwa dia memberi kesempatan kepada pegawainya untuk melakukan perbuatan pidana; 4 hasil pemeriksaan (tentang ujian): ~ ujian akan diumumkan melalui surat kabar; 5 cak kehabisan (tentang uang, makanan, dan sebagainya): banyak pedagang yang ~ modal; 6 cak menderita kekurangan: pada waktu itu saya ~ benar-benar;~ akal tidak tahu lagi bagaimana menyelesaikannya; ~ uang kehabisan uang;
ber·ke·pu·tus·an v berkesudahan; berakhir; ada keputusan (akhirnya): tidak ~ , tidak ada kesudahannya (akhirnya, putus-putusnya)
Kata putus juga ditemukan dalam sinonim sejumlah kata dalam pembendarahan kata kami seperti:
Sinonim Gugup, Sinonim Terhenti, Sinonim Tersuntuk, Sinonim Patah semangat, Sinonim Terpotong, Sinonim Retas, Sinonim Berputusan, Sinonim Memutuskan, Sinonim Tandas, Sinonim Terbang semangat, Sinonim Berkesudahan, Sinonim Hukuman, Sinonim Dekrit, Sinonim Invalid, Sinonim Kekecewaan, Sinonim Natijah, Sinonim Belah, Sinonim Bata-bata, Sinonim Licin lindap, Sinonim Terpatah-patah,
Arti kata Putus menurut KBBI disedikan oleh Kemendikbud, Aplikasi Artikatabbi merupakan web yang dibuat untuk memudahkan pencarian dan akses terhadap kosa kata Indonesia serta materi pelajaran bahasa Indonesia yang lengkap. Artikata yang ada di web ini adalah Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa). Pencarian kosa kata baru dapat membuka link resmi dari kemendikbud yaitu : kbbi.kemdikbud.go.id. Artikatakbbi.com akan terus menambah fitur lengkap untuk pembelajaran all in one bahasa Indonesia untuk anda.