re·fe·ren·dum /réferéndum/ n penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen); penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat): akan diadakan — di daerah jajahan itu bulan Maret yang akan datang;
— fakultatif tidak wajib meminta pendapat rakyat secara langsung (bergantung pada keputusan penguasa), misalnya dalam penetapan undang-undang;
— obligator kewajiban meminta pendapat rakyat secara langsung dalam mengubah sesuatu, misalnya terhadap perubahan konstitusi
Arti kata Referendum menurut KBBI disedikan oleh Kemendikbud, Aplikasi Artikatabbi merupakan web yang dibuat untuk memudahkan pencarian dan akses terhadap kosa kata Indonesia serta materi pelajaran bahasa Indonesia yang lengkap. Artikata yang ada di web ini adalah Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa). Pencarian kosa kata baru dapat membuka link resmi dari kemendikbud yaitu : kbbi.kemdikbud.go.id. Artikatakbbi.com akan terus menambah fitur lengkap untuk pembelajaran all in one bahasa Indonesia untuk anda.