res·mi a 1 sah (dari pemerintah atau dari yang berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yang bersangkutan: penjelasan — akan diberikan oleh Presiden; 2 formal: pakaian –;
me·res·mi·kan v mengumumkan (mengesahkan, menetapkan, melantik, dan sebagainya) dengan resmi: dia akan ~ gedung baru itu;
pe·res·mi·an n proses, cara, perbuatan meresmikan pengumuman (penetapan, pelantikan, pengangkatan, dan sebagainya) yang resmi: ~ berlakunya ejaan yang disempurnakan;
ke·res·mi·an n sifat-sifat resmi; hal resmi
Kata resmi juga ditemukan dalam sinonim sejumlah kata dalam pembendarahan kata kami seperti:
Sinonim Memberlakukan, Sinonim Sah, Sinonim Aci, Sinonim Legal, Sinonim Formal, Sinonim Mengadatkan, Sinonim Pengesahan, Sinonim Seremonial, Sinonim Berlaku, Sinonim Resam, Sinonim Halal, Sinonim Informal, Sinonim Pembukaan, Sinonim Legalisasi, Sinonim Benar, Sinonim Validasi, Sinonim Melegalkan, Sinonim Sahih,
Arti kata Resmi menurut KBBI disedikan oleh Kemendikbud, Aplikasi Artikatabbi merupakan web yang dibuat untuk memudahkan pencarian dan akses terhadap kosa kata Indonesia serta materi pelajaran bahasa Indonesia yang lengkap. Artikata yang ada di web ini adalah Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa). Pencarian kosa kata baru dapat membuka link resmi dari kemendikbud yaitu : kbbi.kemdikbud.go.id. Artikatakbbi.com akan terus menambah fitur lengkap untuk pembelajaran all in one bahasa Indonesia untuk anda.