tak·lid n Isl keyakinan atau kepercayaan kepada suatu paham (pendapat) ahli hukum yang sudah-sudah tanpa mengetahui dasar atau alasannya; peniruan;
ber·tak·lid v 1 berpegang pada pendapat ahli hukum yang sudah-sudah; 2 tunduk atau percaya pada kata orang; mengikuti (menurut) orang lain; 3 meniru atau mengikuti suatu paham dan sebagainya tanpa mengetahui dalil atau alasannya;~ buta hanya meniru (menuruti) paham dan sebagainya tanpa mengetahui dasar, hukum, bukti, atau alasan
Arti kata Taklid menurut KBBI disedikan oleh Kemendikbud, Aplikasi Artikatabbi merupakan web yang dibuat untuk memudahkan pencarian dan akses terhadap kosa kata Indonesia serta materi pelajaran bahasa Indonesia yang lengkap. Artikata yang ada di web ini adalah Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa). Pencarian kosa kata baru dapat membuka link resmi dari kemendikbud yaitu : kbbi.kemdikbud.go.id. Artikatakbbi.com akan terus menambah fitur lengkap untuk pembelajaran all in one bahasa Indonesia untuk anda.