men·te·ri n 1 kepala suatu departemen (anggota kabinet), merupakan pembantu kepala negara dalam melaksanakan urusan (pekerjaan) negara; 2 gajah (dalam permainan catur); 3 pegawai tinggi (sebagai penasihat raja dan sebagainya);
— ad interim menteri yang merangkap jabatan menteri lain yang berhalangan sementara karena sakit, dinas ke luar negeri, dan sebagainya;
— ex officio menteri yang merangkap jabatan menteri lain selama belum ada menteri lain yang dianggap sesuai untuk jabatan itu;
— Koordinator Menteri Negara yang mengoordinasi kerja beberapa departemen;
— Muda pembantu Presiden yang tugasnya membantu seorang menteri, terutama dalam koordinasi berbagai bidang yang mendesak dan perlu dilayani secara intensif (seperti Menteri Muda Kehutanan yang membantu tugas Menteri Pertanian);
— Negara pembantu Presiden yang tidak membawahkan suatu departemen, misalnya Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (pada Kabinet Pembangunan, Kabinet Reformasi, dan Kabinet Persatuan Nasional);
— pertama perdana menteri;
ke·men·te·ri·an n 1 pekerjaan (urusan) negara yang dipegang oleh seorang menteri; 2 lembaga atau kantor tempat mengurusi pekerjaan menteri; departemen: ia bekerja di – Pendidikan Nasional
Kata menteri juga ditemukan dalam sinonim sejumlah kata dalam pembendarahan kata kami seperti:
Sinonim Bidak, Sinonim Bendahara, Sinonim Nayaka, Sinonim Perdana menteri, Sinonim Kabinet, Sinonim Pembesar,
Arti kata Menteri menurut KBBI disedikan oleh Kemendikbud, Aplikasi Artikatabbi merupakan web yang dibuat untuk memudahkan pencarian dan akses terhadap kosa kata Indonesia serta materi pelajaran bahasa Indonesia yang lengkap. Artikata yang ada di web ini adalah Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa). Pencarian kosa kata baru dapat membuka link resmi dari kemendikbud yaitu : kbbi.kemdikbud.go.id. Artikatakbbi.com akan terus menambah fitur lengkap untuk pembelajaran all in one bahasa Indonesia untuk anda.