hak1 a benar: mereka telah dapat menilai mana yang — dan mana yang batil; 2 n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan — mu; 3 n kewenangan: dengan ijazah itu ia mempunyai — untuk mengajar; 4 n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya): semua warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai — untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum; 5 n kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada — atas harta peninggalan mertuanya; 6 n derajat atau martabat: orang Melayu pada waktu itu tidak sama — nya dengan orang Eropa; 7 n Huk wewenang menurut hukum;
— adiraja hak melakukan kekuasaan yang tertinggi;
— amendemen hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang;
— angket hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan di dalam lembaga pemerintah atau tentang tindakan-tindakan para anggota dewan tersebut;
— asasi hak dasar atau pokok (seperti hak hidup dan hak mendapat perlindungan);
— asasi manusia hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat;
— bersama hak yang dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek;
— bertanya hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kepada presiden atau pemerintah;
— cipta hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta dalam mengarang, menggubah musik);
— dipilih hak untuk dipilih dalam pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR;
— eksteritorial 1 hak untuk memberlakukan hukum dari suatu negara di wilayah negara lain; 2 hak imunitas;
— ekstrateritorial hak eksteritorial;
— guna hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu;
— guna air hak memperoleh air untuk keperluan tertentu;
— guna bangunan hak untuk membangun dan mempunyai bangunan di atas tanah orang lain atau tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
— guna ruang angkasa hak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal lain yang berkaitan dengan itu;
— guna usaha hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
— hipotek hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sebagai pelunasan suatu perikatan;
— imunitas 1 hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan; 2 hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial;
— ingkar Huk hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan dengan disertai alasan terhadap hakim yang akan mengadili perkaranya;
— inisiatif hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kepada pemerintah;
— interpelasi hak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kepada pemerintah mengenai kebijakannya dalam suatu bidang;
— jual keleluasaan (hak) yang diberikan produsen kepada distributor untuk menjual produk-produknya dalam wilayah tertentu;
— kebendaan hak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dari gangguan siapa pun;
— kepribadian hak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dengan leluasa;
— kuasa ibu Huk hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu;
— lisensi hak menerbitkan edisi buku yang sifatnya berbeda dari edisi asli (misalnya buku terjemahan);
— memilih 1 hak untuk memberi suara dalam pemilihan umum; 2 hak untuk memberi suara dalam masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dalam memilih atau menolak rencana undang-undang;
— menumpang karang hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yang ada pada tanah milik orang lain, biasanya dengan membayar sejumlah uang sebagai pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal;
— milik hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dari suatu benda yang berada dalam kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan terhadap pihak mana pun;
— milik mutlak hak untuk mengambil keuntungan dari suatu benda dengan bebas serta menguasai sepenuhnya;
— modal hak yang tetap menjadi milik pencipta;
— opstal hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yang menjadi milik orang lain;
— pakai hak untuk memakai, misalnya hak memakai tanah sesuai dengan ketentuan hukum;
— paten hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu;
— penerbitan hak terbit;
— pengarang hak yang diberikan kepada pengarang berdasarkan undang-undang hak cipta;
— pertuanan hak ulayat; hak purba; kedaulatan;
— peserta hak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dan sebagainya;
— pilih hak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sebagai wakil dalam lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis;
— pilih aktif hak untuk memilih wakil dalam lembaga perwakilan rakyat;
— pilih pasif hak untuk dipilih dan duduk dalam lembaga perwakilan rakyat;
— preferensi 1 hak istimewa bagi penagih (orang yang berpiutang); 2 hak untuk memperoleh keuntungan dari suatu benda dengan melalui penagih lainnya yang tidak mempunyai hak preferensi itu;
— prerogatif hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misalnya memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti;
— pribadi wewenang seseorang mengenai hubungannya dengan orang lain;
— purba Huk pertuanan; hak ulayat;
— rantau hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai karena membuka tanah tersebut;
— siar hak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu;
— suara 1 hak untuk memberikan suara (seperti dalam pemilihan umum); 2 hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham;
— substantif hak yang dapat dialihkan atau diperjualbelikan;
— temurun hak yang diwarisi secara turun-temurun;
— terbit Graf hak seorang penulis atas penerbitan karya tulisnya;
— tolak hak wartawan untuk menolak memberitahukan sumber berita;
— ulayat Huk hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; hak pertuanan; hak purba;
— usaha erpah; hak temurun;
— veto hak yang dimiliki seseorang atau badan tertentu untuk menolak suatu keputusan;
— wilayat Huk hak ulayat;
ber·hak v 1 mempunyai hak: dia ~ atas harta warisan itu; 2 berkuasa: ia ~ atas tanah ini;
meng·haki v menguasai dan menempati: dia kemudian ~ rumah tersebut;
meng·hak·kan v memberi hak (untuk menguasai dan sebagainya) kepada: pengadilan ~ rumah itu kepada Sdr. Amin
Arti kata Wilayat menurut KBBI disedikan oleh Kemendikbud, Aplikasi Artikatabbi merupakan web yang dibuat untuk memudahkan pencarian dan akses terhadap kosa kata Indonesia serta materi pelajaran bahasa Indonesia yang lengkap. Artikata yang ada di web ini adalah Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa). Pencarian kosa kata baru dapat membuka link resmi dari kemendikbud yaitu : kbbi.kemdikbud.go.id. Artikatakbbi.com akan terus menambah fitur lengkap untuk pembelajaran all in one bahasa Indonesia untuk anda.